25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Sidang Pembunuhan Brigadir J: Saksi Beber Detik-detik Pengambilan DVR CCTV

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Giliran Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin (10/11). Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

SAKSI yang dipanggil berjumlah empat orang. Yakni, Seno Sukarto (ketua RT), Ariyanto (Pekerja Harian Lepas Divisi Propam Polri), Radite Hernawa (Divisi Propam Polri), dan Agus (Divisi Propam Polri). Namun, dari empat saksi tersebutn

hanya satu yang hadir. Yakni Ariyanto. Di muka sidang, Ariyanto menjelaskan saat dirinya mendapat arahan untuk mengambil DVR Closed Circuit Television (CCTV) dari Irfan Widyanto.

Saat tanya jawab dengan JPU, Ariyanto menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui peristiwa penembakan yang menyebabkan Yosua meninggal dunia pada 8 Juli lalu. Keesokan harinya, dia menerima telepon dari Ferdy Sambo. Mantan atasannya itu meminta dirinya membawakan makanan ke rumah di Jalan Saguling. Perintah itu langsung dilaksanakan. Setelah mengantar makanan, Ariyanto beranjak ke pos yang letaknya tidak jauh dari rumah tersebut.

Sekitar pukul tiga sore, panggilan kembali masuk. Kali ini datang dari Chuck Putranto yang kala itu masih bertugas sebagai Koorspri Sambo. Oleh Chuck, Ariyanto diminta kembali merapat ke rumah di Jalan Saguling. Keduanya lantas bertemu di depan rumah tersebut. “Beliau hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan (Widyanto),” ucap Ariyanto menjawab pertanyaan jaksa.

Lantaran sudah kenal dengan Irfan, Ariyanto kemudian menghubungi mantan penyidik Bareskrim Polri tersebut. Dia pun menyampaikan perintah Chuck. Mendengar hal itu, Irfan meminta Ariyanto datang langsung ke Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga. Di sana, Irfan menyerahkan kresek yang sudah dilakban.

Kepada jaksa dan majelis hakim, Ariyanto menyatakan tidak tahu isi kresek itu. Sebab, dari Pos Satpam di Komplek Polri Duren Tiga, dia langsung kembali ke rumah di Jalan Saguling untuk menyerahkan kresek tersebut. Oleh Chuck, Ariyanto diminta menyimpan kresek itu di dalam mobil. “Kata Pak Chuck ya sudah taruh saja di bagasi mobil. Seperti itu,” kata dia. Arahan dari Chuck pun langsung dia laksanakan.

Ariyanto menyatakan bahwa dirinya mengetahui Brigadir Yosua meninggal dunia di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri dari media massa. Setelah peristiwa penembakan di rumah tersebut terjadi, dia mengaku sempat melihat Hendra masuk ke ruang kerja Sambo di kantor Divisi Propam Polri. “Beliau ke sana seingat saya itu dengan Pak Arif Rachman (Arifin),” imbuhnya. Namun, dia tidak tahu waktu persisnya.

Atas keterangan Ariyanto, Hendra tidak banyak memberi tanggapan. Dia hanya menegaskan soal pertemuan dirinya dengan Sambo bersama Arif tidak terjadi pada 13 dan 14 Juli lalu. “Karena di tanggal 13 dan 14 Juli itu tidak pernah sama-sama. Di atas itu ada satu kali,” imbuhnya. Sementara itu, Agus sama sekali tidak menanggapi keterangan Ariyanto. Tidak hanya sidang Hendra dan Agus, kemarin berlangsung pula sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Selain itu, PN Jaksel juga menggelar sidang untuk dua terdakwa perkara obstruction of justice lainnya. Yakni sidang dengan agenda putusan sela untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Secara tegas, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberataan kedua terdakwa. Sehingga sidang untuk kedua terdakwa berlanjut ke tahap berikutnya. Yakni pemeriksaan saksi dan pembuktian atas dakwaan untuk Baiquni dan Chuck. (syn/oni/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Giliran Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin (10/11). Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

SAKSI yang dipanggil berjumlah empat orang. Yakni, Seno Sukarto (ketua RT), Ariyanto (Pekerja Harian Lepas Divisi Propam Polri), Radite Hernawa (Divisi Propam Polri), dan Agus (Divisi Propam Polri). Namun, dari empat saksi tersebutn

hanya satu yang hadir. Yakni Ariyanto. Di muka sidang, Ariyanto menjelaskan saat dirinya mendapat arahan untuk mengambil DVR Closed Circuit Television (CCTV) dari Irfan Widyanto.

Saat tanya jawab dengan JPU, Ariyanto menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui peristiwa penembakan yang menyebabkan Yosua meninggal dunia pada 8 Juli lalu. Keesokan harinya, dia menerima telepon dari Ferdy Sambo. Mantan atasannya itu meminta dirinya membawakan makanan ke rumah di Jalan Saguling. Perintah itu langsung dilaksanakan. Setelah mengantar makanan, Ariyanto beranjak ke pos yang letaknya tidak jauh dari rumah tersebut.

Sekitar pukul tiga sore, panggilan kembali masuk. Kali ini datang dari Chuck Putranto yang kala itu masih bertugas sebagai Koorspri Sambo. Oleh Chuck, Ariyanto diminta kembali merapat ke rumah di Jalan Saguling. Keduanya lantas bertemu di depan rumah tersebut. “Beliau hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan (Widyanto),” ucap Ariyanto menjawab pertanyaan jaksa.

Lantaran sudah kenal dengan Irfan, Ariyanto kemudian menghubungi mantan penyidik Bareskrim Polri tersebut. Dia pun menyampaikan perintah Chuck. Mendengar hal itu, Irfan meminta Ariyanto datang langsung ke Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga. Di sana, Irfan menyerahkan kresek yang sudah dilakban.

Kepada jaksa dan majelis hakim, Ariyanto menyatakan tidak tahu isi kresek itu. Sebab, dari Pos Satpam di Komplek Polri Duren Tiga, dia langsung kembali ke rumah di Jalan Saguling untuk menyerahkan kresek tersebut. Oleh Chuck, Ariyanto diminta menyimpan kresek itu di dalam mobil. “Kata Pak Chuck ya sudah taruh saja di bagasi mobil. Seperti itu,” kata dia. Arahan dari Chuck pun langsung dia laksanakan.

Ariyanto menyatakan bahwa dirinya mengetahui Brigadir Yosua meninggal dunia di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri dari media massa. Setelah peristiwa penembakan di rumah tersebut terjadi, dia mengaku sempat melihat Hendra masuk ke ruang kerja Sambo di kantor Divisi Propam Polri. “Beliau ke sana seingat saya itu dengan Pak Arif Rachman (Arifin),” imbuhnya. Namun, dia tidak tahu waktu persisnya.

Atas keterangan Ariyanto, Hendra tidak banyak memberi tanggapan. Dia hanya menegaskan soal pertemuan dirinya dengan Sambo bersama Arif tidak terjadi pada 13 dan 14 Juli lalu. “Karena di tanggal 13 dan 14 Juli itu tidak pernah sama-sama. Di atas itu ada satu kali,” imbuhnya. Sementara itu, Agus sama sekali tidak menanggapi keterangan Ariyanto. Tidak hanya sidang Hendra dan Agus, kemarin berlangsung pula sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Selain itu, PN Jaksel juga menggelar sidang untuk dua terdakwa perkara obstruction of justice lainnya. Yakni sidang dengan agenda putusan sela untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Secara tegas, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberataan kedua terdakwa. Sehingga sidang untuk kedua terdakwa berlanjut ke tahap berikutnya. Yakni pemeriksaan saksi dan pembuktian atas dakwaan untuk Baiquni dan Chuck. (syn/oni/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/