Sidang perdata perebutan hak warisan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan menunjukkan bukti-bukti berjalan panjang, dari Selasa (4/7) hingga Rabu (5/7) petang. Para saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat menyatakan, penggugat bukan anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dengan Dinar br Siahaan.
Sidang perdata perebutan hak warisan keluarga Demak Tampobolon berjalan alot terjadi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Hakim Ketua Muchtar didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Evalina Barbara Meliala.