Korlantas Polri berupaya mempermudah masyarakat sekaligus mendukung kebijakan single data (data tunggal) pemerintah. Karena itu, penyelenggara fungsi lalu lintas tersebut membuat kebijakan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk menggantikan nomor surat izin mengemudi (SIM).
Siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) melakukan kunjungan study tour ke Polres Sergai, Senin (13/11) sore.
Polri tengah merencanakan penerapan sertifikat pendidikan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Namun, ternyata tak hanya itu. Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga bakal dijadikan syarat untuk pembuatan SIM.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Deli Serdang menggelar Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) pada wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Hal ini untuk membantu masyarakat agar siap saat ujian membuat surat izin mengemudi (SIM). Dalam program tersebut diberikan materi, panduan, kiat-kiat serta tips agar lulus ujian teori maupun ujian praktek pembuatan SIM.
Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono meminta kepada pelajar untuk tertib berlalu-lintas di jalan raya saat mengendarai sepeda motor. Jika belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), pelajar juga diminta untuk tidak mengendarai sepeda motor datang kesekolah, tatapi orangtua yang harus mengantar anaknya kesekolah. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tebingtinggi saat mimimpin upacara di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Senin (7/2).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemko Medan disarankan bisa menjadi instansi alternatif dalam hal mengeluarkan sertifikat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya, masyarakat...