Dua terdakwa wanita, Anggi Pratiara Br Surbakti alias Bunda dan Suprapti alias Prapti divonis masing-masing 4 tahun penjara. Kedua terbukti bersalah menjadi sindikat pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6) sore.