23.1 C
Medan
Sunday, January 19, 2025
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Sindikat Pengirim TKI Ilegal

Sidang Kasus Sindikat Pengirim TKI Ilegal, 2 Wanita Divonis 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa wanita, Anggi Pratiara Br Surbakti alias Bunda dan Suprapti alias Prapti divonis masing-masing 4 tahun penjara. Kedua terbukti bersalah menjadi sindikat pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6) sore.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/