27 C
Medan
Monday, September 30, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Sindikat Pengirim TKI Ilegal

Sidang Kasus Sindikat Pengirim TKI Ilegal, 2 Wanita Divonis 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa wanita, Anggi Pratiara Br Surbakti alias Bunda dan Suprapti alias Prapti divonis masing-masing 4 tahun penjara. Kedua terbukti bersalah menjadi sindikat pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6) sore.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/