25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Sidang Kasus Sindikat Pengirim TKI Ilegal, 2 Wanita Divonis 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa wanita, Anggi Pratiara Br Surbakti alias Bunda dan Suprapti alias Prapti divonis masing-masing 4 tahun penjara. Kedua terbukti bersalah menjadi sindikat pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6) sore.

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, dalam amarnya putusannya menyatakan, kedua warga Sumut itu terbukti melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU N0 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, kedua terdakwa menjadi bagian kerusakan jasa pengiriman TKI ke luar negeri. “Hal meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsing, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan.

Diketahui, berawal dari tim Petugas Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa kedua terdakwa, melakukan kegiatan pelayanan ilegal kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia.

Para terdakwa, merekrut masyarakat untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia dengan jalur tidak resmi/ilegal ke Negara Malaysia sejak tahun 2000.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa Anggi Pratiara adalah setelah mendapatkan calon pekerja migran, selanjutnya para pekerja migra tersebut akan terdakwa berangkatkan ke Malaysia dari Kota Medan melalui Pelabuhan Tikus di Kota Dumai Provinsi Riau dengan cara tidak resmi.

Yaitu dengan menggunakan Kapal Speedboat yang dikemudikan oleh Ashari Setiawan Alias Adi Alias Ari (belum tertangkap).

Sesampainya di Malaysia, para calon pekerja migran tersebut akan ditampung oleh rekan para terdakwa di Malaysia yaitu Cici Alias Sabrina yang beralamat di Jalan Sri Sedeli 7 Sri Andalas Klang Selangor Malaysia.

Pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yakni sebagai pembantu rumah tangga dan juga cleaning service dengan gaji sebesar RM 1.200 atau sekitar Rp3,8 juta dan gaji Calon Pekerja Migran Indonesia, akan dipotong selama 3 bulan oleh Cici Alias Sabrina (warga Negara Malaysia) yang menampung para Pekerja Migran Indonesia selama di Malaysia.

Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar RM 4.000 atau sekitar Rp12 juta dari satu orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang dikirimnya kepada Cici Alias Sabrina.

Uang tersebut, dikirim Cici Alias Sabrina kepada terdakwa 1 melalui rekening terdakwa 2 dengan cara bertahap yaitu RM 1.000 atau sekitar Rp3 juta untuk pengurusan pasport, RM 2.000 atau sekitar Rp6 juta untuk pengurusan keberangkatan ke Malaysia.

Setibanya di Malaysia, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar RM 1.000 atau sekitar Rp3 juta yang seluruhnya dikirim ke rekening terdakwa Suprapti.

Pada awal bulan November 2021, kedua merekrut 5 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yaitu saksi Sariani, Lisma Rumondang Hutasoit,Siti Khodijah, Fransiska dan Herni Anastasia Sitorus.

Di mana setiap merekrut calon pekerja migran tersebut, Anggi memberikan uang pertinggal kepada keluarga calon TKI masing-masing sebesar Rp1 juta, dan akan ditampung sementara di Kos-kosan miliknya di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, sambil mempersiapkan pasport keberangkatan para pekerja migran tersebut yang diurus langsung oleh kedua terdakwa.

Terdakwa Suprapti lantas menjemput para calon pekerja migran dari rumah kos tersebut untuk diantar membuat paspor di Gerai Eazy Paspor di Jalan Karya Wisata Medan.

Sebelum pembuatan pasport para pekerja migran tersebut, terdakwa menghubungi saksi Robi Budi Darma yang bekerja di bagian layanan pasport di Gerai Easy Pasport Medan.

Mengingatkan kepada para pekerja migran yang akan membuat pasport apabila saat wawancara pembuatan paspor di Imigrasi jika ditanya tujuan ke Malaysia adalah melancong atau berwisata.

Pada 19 November 2021 sebelum sampai di Malaysia, para calon pekerja Migran Indonesia tersebut, dibawa para terdakwa ke Kota Dumai Provinsi Riau dengan maksud sementara waktu tinggal dipenampungan sementara milik Hasanah Alias Bunda Ana (belum tertangkap).

Lalu, pada 21 November 2021, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut mendapat Informasi bahwa kedua terdakwa akan memberangkatkan kembali 2 calon Pekerja Imigran Indonesia illegal untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Kota Dumai Provinsi Riau.

Kemudian mendapati kedua terdakwa calon Pekerja Imigran Indonesia yaitu saksi Nursimah Alias Yuyut dan saksi Wiji Mulyo Alias Wiwit beserta dokuken-dokumen yang akan dipergunakan untuk memberangkatkan Calon Pekerja Imigran Indonesia ke Malaysia. (man/azw)

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa wanita, Anggi Pratiara Br Surbakti alias Bunda dan Suprapti alias Prapti divonis masing-masing 4 tahun penjara. Kedua terbukti bersalah menjadi sindikat pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6) sore.

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, dalam amarnya putusannya menyatakan, kedua warga Sumut itu terbukti melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU N0 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, kedua terdakwa menjadi bagian kerusakan jasa pengiriman TKI ke luar negeri. “Hal meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsing, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan.

Diketahui, berawal dari tim Petugas Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa kedua terdakwa, melakukan kegiatan pelayanan ilegal kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia.

Para terdakwa, merekrut masyarakat untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia dengan jalur tidak resmi/ilegal ke Negara Malaysia sejak tahun 2000.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa Anggi Pratiara adalah setelah mendapatkan calon pekerja migran, selanjutnya para pekerja migra tersebut akan terdakwa berangkatkan ke Malaysia dari Kota Medan melalui Pelabuhan Tikus di Kota Dumai Provinsi Riau dengan cara tidak resmi.

Yaitu dengan menggunakan Kapal Speedboat yang dikemudikan oleh Ashari Setiawan Alias Adi Alias Ari (belum tertangkap).

Sesampainya di Malaysia, para calon pekerja migran tersebut akan ditampung oleh rekan para terdakwa di Malaysia yaitu Cici Alias Sabrina yang beralamat di Jalan Sri Sedeli 7 Sri Andalas Klang Selangor Malaysia.

Pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yakni sebagai pembantu rumah tangga dan juga cleaning service dengan gaji sebesar RM 1.200 atau sekitar Rp3,8 juta dan gaji Calon Pekerja Migran Indonesia, akan dipotong selama 3 bulan oleh Cici Alias Sabrina (warga Negara Malaysia) yang menampung para Pekerja Migran Indonesia selama di Malaysia.

Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar RM 4.000 atau sekitar Rp12 juta dari satu orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang dikirimnya kepada Cici Alias Sabrina.

Uang tersebut, dikirim Cici Alias Sabrina kepada terdakwa 1 melalui rekening terdakwa 2 dengan cara bertahap yaitu RM 1.000 atau sekitar Rp3 juta untuk pengurusan pasport, RM 2.000 atau sekitar Rp6 juta untuk pengurusan keberangkatan ke Malaysia.

Setibanya di Malaysia, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar RM 1.000 atau sekitar Rp3 juta yang seluruhnya dikirim ke rekening terdakwa Suprapti.

Pada awal bulan November 2021, kedua merekrut 5 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yaitu saksi Sariani, Lisma Rumondang Hutasoit,Siti Khodijah, Fransiska dan Herni Anastasia Sitorus.

Di mana setiap merekrut calon pekerja migran tersebut, Anggi memberikan uang pertinggal kepada keluarga calon TKI masing-masing sebesar Rp1 juta, dan akan ditampung sementara di Kos-kosan miliknya di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, sambil mempersiapkan pasport keberangkatan para pekerja migran tersebut yang diurus langsung oleh kedua terdakwa.

Terdakwa Suprapti lantas menjemput para calon pekerja migran dari rumah kos tersebut untuk diantar membuat paspor di Gerai Eazy Paspor di Jalan Karya Wisata Medan.

Sebelum pembuatan pasport para pekerja migran tersebut, terdakwa menghubungi saksi Robi Budi Darma yang bekerja di bagian layanan pasport di Gerai Easy Pasport Medan.

Mengingatkan kepada para pekerja migran yang akan membuat pasport apabila saat wawancara pembuatan paspor di Imigrasi jika ditanya tujuan ke Malaysia adalah melancong atau berwisata.

Pada 19 November 2021 sebelum sampai di Malaysia, para calon pekerja Migran Indonesia tersebut, dibawa para terdakwa ke Kota Dumai Provinsi Riau dengan maksud sementara waktu tinggal dipenampungan sementara milik Hasanah Alias Bunda Ana (belum tertangkap).

Lalu, pada 21 November 2021, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut mendapat Informasi bahwa kedua terdakwa akan memberangkatkan kembali 2 calon Pekerja Imigran Indonesia illegal untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Kota Dumai Provinsi Riau.

Kemudian mendapati kedua terdakwa calon Pekerja Imigran Indonesia yaitu saksi Nursimah Alias Yuyut dan saksi Wiji Mulyo Alias Wiwit beserta dokuken-dokumen yang akan dipergunakan untuk memberangkatkan Calon Pekerja Imigran Indonesia ke Malaysia. (man/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/