Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan venue cabang olahraga yang digunakan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024. SK Gubsu itu memastikan peta lokasi venue cabor yang akan dipertandingkan di delapan kabupaten/kota.