Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengultimatum pengusaha atau pengelolaan Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumut untuk tidak melayani pembeli solar bersubsidi kepada industri dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Masih banyak ditemukan perusahaan atau industri, menikmati solar bersubsidi untuk kepentingan opersionalnya, seperti untuk transportasi atau pengangkutan. Guna melakukan tindakan terhadap oknum-okum yang menyalahgunakan solar bersubsidi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PT Pertamina (Persero), melakukan kordinasi dengan Polda di seluruh wilayah di Indonesia.