KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan KUHP lama buatan zaman kolonial Belanda. Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto mengatakan, perubahan yang paling mendasar sebetulnya terletak di Buku I, karena ada perubahan paradigma tentang pidana. Pidana itu adalah alat untuk mencapai tujuan, sehingga semua akan merubah konteks peradilan pidana.