Pemerintah Kecamatan Medan Amplas termasuk Kelurahan Harjosari 2, dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, tidak menghadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015. Padahal, sosialisasi tentang pengelolaan persampahan tersebut, bertujuan membantu Pemko Medan dalam menyelesaikan masalah sampah di Kota Medan.