Amanah Konstitusi pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak atau bbm sangat dirasakan masyarakat, dan penurunan harga ikan juga khususnya nelayan tradisional di Pesisir Belawan, tepatnya di Jalan Hiu Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (26/11).
Situasi global saat ini telah menyebabkan harga minyak dunia melonjak drastis serta membuat kurs mata uang Indonesia menjadi terdepresiasi. Hal itu secara langsung berdampak pada beban besar subsidi energi yang ditanggung negara, yaitu saat ini mencapai sekitar Rp502 Triliun.Â