Dinas Perhubungan Kota Medan memastikan seluruh pekerja transportasi umum di Kota Medan, seperti sopir angkot, driver ojek online (ojol), dan penarik becak bermotor (betor) tetap mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per orang, meskipun mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Pasalnya, BLT angkutan umum yang diberikan Pemko Medan ini merupakan kebijakan Wali Kota Bobby Nasution tanpa menggunakan APBN ataupun APBD Sumut.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, menyambut baik kebijakan Pemko Medan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu kepada sopir angkot, driver ojek online, dan penarik betor. Bahkan, Organda Medan berharap kebijakan ini dapat segera direalisasikan, termasuk subsidi ongkos sebesar Rp1.500 per penumpang.