26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Subsidi Ongkos & BLT Sopir Cair Oktober

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan memastikan seluruh pekerja transportasi umum di Kota Medan, seperti sopir angkot, driver ojek online (ojol), dan penarik becak bermotor (betor) tetap mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per orang, meskipun mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Pasalnya, BLT angkutan umum yang diberikan Pemko Medan ini merupakan kebijakan Wali Kota Bobby Nasution tanpa menggunakan APBN ataupun APBD Sumut.

“Jadi, mereka yang sudah terdata sebagai penerima PKH, kartu prakerja, maupun program bantuan lainnya, tetap bisa menerima BLT (angkutan umum) dari Pemko Medan. Sebab ini kebijakan dari Pak Wali dan sudah dirapatkan bersama,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Medan, Gultom R Parlin kepada wartawan, Rabu (21/9).

Dikatakan Gultom, BLT yang diberikan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemko Medan. Dua persen dari total dana tersebut akan didistribusikan ke sopir angkot, pengemudi ojek online, dan penarik betor sesuai hasil verifikasi yang dilakukan pihak kecamatan dan kelurahan setempat. “Jadi kita mau data yang diberikan perusahaan angkutan umum dan organisasi angkutan benar-benar valid agar bantuan itu tepat sasaran. Jangan nantinya sampai muncul masalah yang tak diinginkan,” ujarnya.

Saat ini, terang Gultom, pendataan kendaraan angkutan umum yang akan menerima subsidi ongkos sudah mencapai 80 persen. Sementara untuk sopir, pengemudi ojol dan penarik betor yang menerima BLT angkutan umum masih dilakukan verifikasi data. Targetnya, penyaluran subsidi ongkos dan BLT ditargetkan dapat dilakukan pada Bulan Oktober mendatang. “Targetnya, awal Oktober kita salurkan BLT dan subsidi ongkos ini. Hari ini sampai akhir September kita masih mendata dan verifikasi data yang masuk,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, sekitar 16.000 hingga 17.000 pengemudi angkot, becak bermotor, dan ojek online di Kota Medan akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 itu pada tahun ini.

Selain itu, warga yang menggunakan jasa angkot juga akan diberikan subsidi sebesar Rp1.500 setiap kali menggunakan jasa angkot bertanda ‘angkot bersubsidi’. Dengan demikian, meskipun tarif angkot telah naik menjadi Rp6.500, namun warga Kota Medan yang menggunakan angkot bertanda khusus tetap bisa menggunakan jasa angkot dengan tarif Rp5.000.

Gubsu Dorong Daerah Salurkan Bantuan

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahyamadi mendorong pemerintah kabupaten/kota di Sumut untuk segera mendistribusikan atau memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM bersubsidi. “Sangat bagus itu, karena (Sumut) ini 33 kabupaten/kota. Mereka (pemkab/pemko) harus berbuat untuk rakyatnya, sesuai jobnya masing-masing,” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan di Medan, Rabu (21/9) siang.

Edy mengungkapkan, Pemprov Sumut dalam waktu depat juga akan menyalurkan dan mendistribusikan bantuan sosial dan bantuan bersifat produktif kepada masyarakat. “Nah (pemerintah) provinsi di P-APBD ini, akan melakukan bantuan yang sifatnya produktif yaitu pertanian perikanan, peternakan, dan kegiatan kegiatan lain,” kata mantan Pangkostrad itu.

Dia juga mengatakan, dalam memberikan bantuan kepada masyarakat atas dampak kenaikan BBM ini, antara Pemprov Sumut dan pemkab/pemko berbagi tugas. “Kalau kabupaten/kota itu jangka pendek. Pemerintah provinsi jangka menengah dan jangka panjang,” sebutnya.

Di sisi lain, Edy mengaku belum bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penerapan tarif baru untuk angkutan darat yakni bus, angkutan kota (angkot) dan angkutan pedesaan. Begitu juga untuk tarif angkutan penyeberangan. “SK ini sedang diatur, karena harus pas hitungannya kalau tidak nanti jadi kontraproduktif,” ungkap Edy.

Saat ditanyakan, apa langkah dari Pemprov Sumut terkait kenaikan tarif ini, dimana Pemko Medan sendiri sudah memberikan subsidi ongkos sebesar Rp1.500 dan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Rp600 ribu untuk sopir angkot di Medan. Edy menyambut baik langkah tersebut. Karena menurutnya 33 kabupaten/kota di Sumut dan salah satunya Medan memang harus berbuat untuk kepentingan rakyat. “Sangat bagus itu (subsidi ongkos). Nah, di provinsi ini kita melakukan bantuan yang sifatnya produktif, seperti pada sektor perikanan, pertanian dan peternakan dan kegiatan lain yang mendukung. Karena bersifat menengah dan jangka panjang. Kalau kabupaten/kota inikan jangka pendek,” jelas Edy.

Terpisah, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara dengan stakholder terkait juga telah membahas penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sungai, danau dan laut di Sumut. Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto, dalam rapat tersebut dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Sumut, perwakilan Biro Hukum Setda Sumut, perwakilan PT ASDP Indonesia dan perwakilan operator kapal penyeberangan sungai dan danau.

“Dari hasil rapat belum bisa langsung diterapkan karena ada mekanisme harus dilakukan selanjutnya. Sebagai gambaran untuk tarif batas bawah sampai dengan 20 persen kenaikannya. Batas atas tarif dasar sampai dengan 30 persen. Ini masih gambaran sebab, diperlukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut terkait dengan penyesuaian tarif kapal penyebrangan ini,” katanya.

Sehingga perlu pembahasan lebih lanjut lagi bersama dengan stakholder terkait, dimana penyesuaian tarif kapal penyeberangan ini mengacu dengan regulasi dan peraturan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pedoman untuk dibahas di tingkat provinsi.

“Kami bukan sebagai pihak yang memutuskan penyesuaian tarif kapal penyeberangan. Namun, hasil keputusan bersama dalam rapat tersebut akan ditetapkan menjadi regulasi dan peraturan melalui penerbitan SK Gubernur,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Dishub Sumut dan Organda Sumut juga telah menyepakati kenaikan tarif angkutan darat seperti bus, angkot dan angkutan perdesaan. Dimana, tarif dasar, yakni biaya pokok dan margin naik sekitar 25,41 persen. Artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi, tarif batas atas sebesar Rp206 per numpang per kilometer. Tarif batas bawahnya, Rp123 per penumpang per kilometer. (map/gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan memastikan seluruh pekerja transportasi umum di Kota Medan, seperti sopir angkot, driver ojek online (ojol), dan penarik becak bermotor (betor) tetap mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per orang, meskipun mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Pasalnya, BLT angkutan umum yang diberikan Pemko Medan ini merupakan kebijakan Wali Kota Bobby Nasution tanpa menggunakan APBN ataupun APBD Sumut.

“Jadi, mereka yang sudah terdata sebagai penerima PKH, kartu prakerja, maupun program bantuan lainnya, tetap bisa menerima BLT (angkutan umum) dari Pemko Medan. Sebab ini kebijakan dari Pak Wali dan sudah dirapatkan bersama,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Medan, Gultom R Parlin kepada wartawan, Rabu (21/9).

Dikatakan Gultom, BLT yang diberikan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemko Medan. Dua persen dari total dana tersebut akan didistribusikan ke sopir angkot, pengemudi ojek online, dan penarik betor sesuai hasil verifikasi yang dilakukan pihak kecamatan dan kelurahan setempat. “Jadi kita mau data yang diberikan perusahaan angkutan umum dan organisasi angkutan benar-benar valid agar bantuan itu tepat sasaran. Jangan nantinya sampai muncul masalah yang tak diinginkan,” ujarnya.

Saat ini, terang Gultom, pendataan kendaraan angkutan umum yang akan menerima subsidi ongkos sudah mencapai 80 persen. Sementara untuk sopir, pengemudi ojol dan penarik betor yang menerima BLT angkutan umum masih dilakukan verifikasi data. Targetnya, penyaluran subsidi ongkos dan BLT ditargetkan dapat dilakukan pada Bulan Oktober mendatang. “Targetnya, awal Oktober kita salurkan BLT dan subsidi ongkos ini. Hari ini sampai akhir September kita masih mendata dan verifikasi data yang masuk,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, sekitar 16.000 hingga 17.000 pengemudi angkot, becak bermotor, dan ojek online di Kota Medan akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 itu pada tahun ini.

Selain itu, warga yang menggunakan jasa angkot juga akan diberikan subsidi sebesar Rp1.500 setiap kali menggunakan jasa angkot bertanda ‘angkot bersubsidi’. Dengan demikian, meskipun tarif angkot telah naik menjadi Rp6.500, namun warga Kota Medan yang menggunakan angkot bertanda khusus tetap bisa menggunakan jasa angkot dengan tarif Rp5.000.

Gubsu Dorong Daerah Salurkan Bantuan

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahyamadi mendorong pemerintah kabupaten/kota di Sumut untuk segera mendistribusikan atau memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM bersubsidi. “Sangat bagus itu, karena (Sumut) ini 33 kabupaten/kota. Mereka (pemkab/pemko) harus berbuat untuk rakyatnya, sesuai jobnya masing-masing,” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan di Medan, Rabu (21/9) siang.

Edy mengungkapkan, Pemprov Sumut dalam waktu depat juga akan menyalurkan dan mendistribusikan bantuan sosial dan bantuan bersifat produktif kepada masyarakat. “Nah (pemerintah) provinsi di P-APBD ini, akan melakukan bantuan yang sifatnya produktif yaitu pertanian perikanan, peternakan, dan kegiatan kegiatan lain,” kata mantan Pangkostrad itu.

Dia juga mengatakan, dalam memberikan bantuan kepada masyarakat atas dampak kenaikan BBM ini, antara Pemprov Sumut dan pemkab/pemko berbagi tugas. “Kalau kabupaten/kota itu jangka pendek. Pemerintah provinsi jangka menengah dan jangka panjang,” sebutnya.

Di sisi lain, Edy mengaku belum bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penerapan tarif baru untuk angkutan darat yakni bus, angkutan kota (angkot) dan angkutan pedesaan. Begitu juga untuk tarif angkutan penyeberangan. “SK ini sedang diatur, karena harus pas hitungannya kalau tidak nanti jadi kontraproduktif,” ungkap Edy.

Saat ditanyakan, apa langkah dari Pemprov Sumut terkait kenaikan tarif ini, dimana Pemko Medan sendiri sudah memberikan subsidi ongkos sebesar Rp1.500 dan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Rp600 ribu untuk sopir angkot di Medan. Edy menyambut baik langkah tersebut. Karena menurutnya 33 kabupaten/kota di Sumut dan salah satunya Medan memang harus berbuat untuk kepentingan rakyat. “Sangat bagus itu (subsidi ongkos). Nah, di provinsi ini kita melakukan bantuan yang sifatnya produktif, seperti pada sektor perikanan, pertanian dan peternakan dan kegiatan lain yang mendukung. Karena bersifat menengah dan jangka panjang. Kalau kabupaten/kota inikan jangka pendek,” jelas Edy.

Terpisah, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara dengan stakholder terkait juga telah membahas penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sungai, danau dan laut di Sumut. Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto, dalam rapat tersebut dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Sumut, perwakilan Biro Hukum Setda Sumut, perwakilan PT ASDP Indonesia dan perwakilan operator kapal penyeberangan sungai dan danau.

“Dari hasil rapat belum bisa langsung diterapkan karena ada mekanisme harus dilakukan selanjutnya. Sebagai gambaran untuk tarif batas bawah sampai dengan 20 persen kenaikannya. Batas atas tarif dasar sampai dengan 30 persen. Ini masih gambaran sebab, diperlukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut terkait dengan penyesuaian tarif kapal penyebrangan ini,” katanya.

Sehingga perlu pembahasan lebih lanjut lagi bersama dengan stakholder terkait, dimana penyesuaian tarif kapal penyeberangan ini mengacu dengan regulasi dan peraturan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pedoman untuk dibahas di tingkat provinsi.

“Kami bukan sebagai pihak yang memutuskan penyesuaian tarif kapal penyeberangan. Namun, hasil keputusan bersama dalam rapat tersebut akan ditetapkan menjadi regulasi dan peraturan melalui penerbitan SK Gubernur,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Dishub Sumut dan Organda Sumut juga telah menyepakati kenaikan tarif angkutan darat seperti bus, angkot dan angkutan perdesaan. Dimana, tarif dasar, yakni biaya pokok dan margin naik sekitar 25,41 persen. Artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi, tarif batas atas sebesar Rp206 per numpang per kilometer. Tarif batas bawahnya, Rp123 per penumpang per kilometer. (map/gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/