Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2023 langsung menarik perhatian publik. Melalui SEMA tersebut, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan atau pernikahan beda agama. Itu berlaku sejak SEMA tersebut dikeluarkan Selasa (18/7). Sebelum SEMA itu keluar, pernikahan beda agama kerap menuai pro dan kontra.