Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akan meminta klarifikasi kepada Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin yang mengeluarkan surat imbauan untuk tidak melayani transaksi jual beli LPG 3 kilogram bila tidak bisa menunjukkan surat vaksin.
Surat imbauan yang dikeluarkan Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin yang menyebutkan masyarakat wajib menunjukkan surat vaksin dalam transaksi pembelian LPG 3 kilogram, dinilai akan membuat rakyat tambah susah.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan tidak semestinya Bupati Labusel itu, mengeluarkan surat imbauan yang akan menambah beban bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.