31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Beli LPG Harus Tujukan Surat Vaksin, Gubernur Edy akan Minta Klarifikasi Bupati Labusel

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akan meminta klarifikasi kepada Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin yang mengeluarkan surat imbauan untuk tidak melayani transaksi jual beli LPG 3 kilogram bila tidak bisa menunjukkan surat vaksin.

“Saya konfirmasi dan saya belum mengerti, nanti saya cek,” kata Gubernur Edy kepada wartawan, usia acara pembukaan MTQ Sumut di Kampus UIN Sumut, Senin (21/3).

Surat imbauan yang dikeluarkan Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin yang menyebutkan masyarakat wajib menunjukkan surat vaksin dalam transaksi pembelian LPG 3 kilogram. Dinilai akan membuat rakyat tambah susah.

Bupati Labuhanbatu Selatan, H Edimin mengeluarkan imbauan dengan nomor : 541/ 718/ Ekon/ 2022. Dalam surat itu, tertulis untuk tidak melayani dan menunda transaksi jual beli gas LPG 3 kilogram bagi masyarakat tidak bisa menunjukkan surat vaksin.

Selain itu, Bupati Labusel, Edimin menyiapkan sanksi kepada distributor atau pangkalan LPG 3 Kilogram di Kabupaten Labusel yang tidak menjalani surat imbauan tersebut. “Akan kita berikan tindakan dan evaluasi semua izin mereka (distributor atau pangkalan gas),” ucap Edimin.

Disinggung soal surat imbauan tersebut, berlandaskan aturan apa?. Edimin mengungkapkan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labusel.

“Tidak ada (landasan peraturan yang lain), sifatnya dari pemerintah saja. Inisiatif pemerintah (Kabupaten Labusel). Sekarang urus surat dan menyurat harus ada surat vaksin kan,” ucap Edimin.

Edimin mengungkapkan tujuan surat imbauan yang dikeluarkan tersebut, untuk pencapaian vaksinasi di Kabupaten Labusel. Karena, pada dosis kedua capaian belum sampai 60 Persen.

“Tujuannya, untuk mencapai vaksinasi, dosis pertama sudah selesai (60 persen lebih), dosis kedua belum tercapai 60 persen,” jelas Bupati Labusel.

Untuk menarik kesediaan masyarakat, untuk menjalani vaksinasi pada dosis pertama. Edimin mengatakan pihak Pemkab Labusel memberikan door prize dengan total hadiah mencapai ratusan juta rupiah. “Vaksin pertama kita mencapai target, kita berikan sepeda motor, kita kasih kulkas, televisi, mesin cuci dengan total hadiah ratusan juta rupiah,” kata Edimin.

Edimin mengungkapkan untuk vaksin dosis kedua. Masyarakat Labusel menginginkan seperti vaksin pertama juga disertai dengan door prize. “Ternyata vaksin kedua mereka tidak mau, kalau tidak dibegitukan. Dana ratusan juta (hadiah) dari pribadi (Bupati) akan sia-sia,” sebut Edimin.

Pada dosis kedua ini, Edimin mengatakan Pemkab Labusel juga memberikan beras, minyak goreng dan mie instan. Agar menarik masyarakat untuk mengikuti vaksin dosis kedua tersebut.

“Kita datang ke rumah kita beri beras, minyak goreng dan mie instan,” tutur Edimin.

Surat imbauan ini, Edimin mengatakan tidak berlaku kepada masyarakat yang belum divaksin karena ada penyakit bawaan.

“Pembelian gas LPG 3 kg yang belum divaksin karena sakit kita fasilitaskan (diperbolehkan). Kita tidak mendapatkan target, makanya kita terus upayakan ini,” ucap Edimin.

Dalam berita sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (27/3). Ia mengatakan tidak semestinya Bupati Labusel itu, mengeluarkan surat imbauan yang akan menambah beban bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Ini lah kebijakan menyusahi rakyat, ini kebijakan mengatasi kedaruratan menimbulkan kedaruratan baru,” kata Abyadi.

Abyadi mengungkapkan LPG 3 kilogram ini, diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi. Dengan surat imbauan ini, akan menambah beban hidup rakyat kecil. “Membeli gas LPG 3 kilogram menunjukkan kartu vaksin, akan membuat masyarakat kecil susah,” sebut Abyadi.

Abyadi juga menilai surat imbauan tersebut, merupakan kebijakan yang berlebihan. Pemerintah Kabupaten Labusel harus memahami kondisi masyarakatnya, bukan menambahkan kesusahan.

Abyadi mengatakan seharusnya Pemkab Labusel memiliki inovasi untuk mengajak masyarakat untuk divaksin. Ia menilai ada edukasi dan sosialisasi yang belum dilakukan secara maksimal. Sehingga pesan tujuan vaksin untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 belum tersampaikan dengan baik kepada rakyat.

“Vaksin itu, oke untuk kesehatan. Kenapa pemerintah tidak sanggup untuk melakukan sosialisasi dengan baik untuk menjalani vaksin. Sehingga masyarakat dengan kesadaran diri akan mau divaksin,” ungkap Abyadi.

Berdasarkan capaian vaksinasi dikutip Sumut Pos, data dimiliki Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, tanggal 18 Maret 2022. Dimana, capaian vaksin dosis pertama di Kabupaten Labusel berjumlah 28844 atau 76,55 persen, dosis kedua berjumlah 144159 atau 52,84 persen dan dosis ketiga 12.166 atau 4,44 persen.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akan meminta klarifikasi kepada Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin yang mengeluarkan surat imbauan untuk tidak melayani transaksi jual beli LPG 3 kilogram bila tidak bisa menunjukkan surat vaksin.

“Saya konfirmasi dan saya belum mengerti, nanti saya cek,” kata Gubernur Edy kepada wartawan, usia acara pembukaan MTQ Sumut di Kampus UIN Sumut, Senin (21/3).

Surat imbauan yang dikeluarkan Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin yang menyebutkan masyarakat wajib menunjukkan surat vaksin dalam transaksi pembelian LPG 3 kilogram. Dinilai akan membuat rakyat tambah susah.

Bupati Labuhanbatu Selatan, H Edimin mengeluarkan imbauan dengan nomor : 541/ 718/ Ekon/ 2022. Dalam surat itu, tertulis untuk tidak melayani dan menunda transaksi jual beli gas LPG 3 kilogram bagi masyarakat tidak bisa menunjukkan surat vaksin.

Selain itu, Bupati Labusel, Edimin menyiapkan sanksi kepada distributor atau pangkalan LPG 3 Kilogram di Kabupaten Labusel yang tidak menjalani surat imbauan tersebut. “Akan kita berikan tindakan dan evaluasi semua izin mereka (distributor atau pangkalan gas),” ucap Edimin.

Disinggung soal surat imbauan tersebut, berlandaskan aturan apa?. Edimin mengungkapkan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labusel.

“Tidak ada (landasan peraturan yang lain), sifatnya dari pemerintah saja. Inisiatif pemerintah (Kabupaten Labusel). Sekarang urus surat dan menyurat harus ada surat vaksin kan,” ucap Edimin.

Edimin mengungkapkan tujuan surat imbauan yang dikeluarkan tersebut, untuk pencapaian vaksinasi di Kabupaten Labusel. Karena, pada dosis kedua capaian belum sampai 60 Persen.

“Tujuannya, untuk mencapai vaksinasi, dosis pertama sudah selesai (60 persen lebih), dosis kedua belum tercapai 60 persen,” jelas Bupati Labusel.

Untuk menarik kesediaan masyarakat, untuk menjalani vaksinasi pada dosis pertama. Edimin mengatakan pihak Pemkab Labusel memberikan door prize dengan total hadiah mencapai ratusan juta rupiah. “Vaksin pertama kita mencapai target, kita berikan sepeda motor, kita kasih kulkas, televisi, mesin cuci dengan total hadiah ratusan juta rupiah,” kata Edimin.

Edimin mengungkapkan untuk vaksin dosis kedua. Masyarakat Labusel menginginkan seperti vaksin pertama juga disertai dengan door prize. “Ternyata vaksin kedua mereka tidak mau, kalau tidak dibegitukan. Dana ratusan juta (hadiah) dari pribadi (Bupati) akan sia-sia,” sebut Edimin.

Pada dosis kedua ini, Edimin mengatakan Pemkab Labusel juga memberikan beras, minyak goreng dan mie instan. Agar menarik masyarakat untuk mengikuti vaksin dosis kedua tersebut.

“Kita datang ke rumah kita beri beras, minyak goreng dan mie instan,” tutur Edimin.

Surat imbauan ini, Edimin mengatakan tidak berlaku kepada masyarakat yang belum divaksin karena ada penyakit bawaan.

“Pembelian gas LPG 3 kg yang belum divaksin karena sakit kita fasilitaskan (diperbolehkan). Kita tidak mendapatkan target, makanya kita terus upayakan ini,” ucap Edimin.

Dalam berita sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (27/3). Ia mengatakan tidak semestinya Bupati Labusel itu, mengeluarkan surat imbauan yang akan menambah beban bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Ini lah kebijakan menyusahi rakyat, ini kebijakan mengatasi kedaruratan menimbulkan kedaruratan baru,” kata Abyadi.

Abyadi mengungkapkan LPG 3 kilogram ini, diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi. Dengan surat imbauan ini, akan menambah beban hidup rakyat kecil. “Membeli gas LPG 3 kilogram menunjukkan kartu vaksin, akan membuat masyarakat kecil susah,” sebut Abyadi.

Abyadi juga menilai surat imbauan tersebut, merupakan kebijakan yang berlebihan. Pemerintah Kabupaten Labusel harus memahami kondisi masyarakatnya, bukan menambahkan kesusahan.

Abyadi mengatakan seharusnya Pemkab Labusel memiliki inovasi untuk mengajak masyarakat untuk divaksin. Ia menilai ada edukasi dan sosialisasi yang belum dilakukan secara maksimal. Sehingga pesan tujuan vaksin untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 belum tersampaikan dengan baik kepada rakyat.

“Vaksin itu, oke untuk kesehatan. Kenapa pemerintah tidak sanggup untuk melakukan sosialisasi dengan baik untuk menjalani vaksin. Sehingga masyarakat dengan kesadaran diri akan mau divaksin,” ungkap Abyadi.

Berdasarkan capaian vaksinasi dikutip Sumut Pos, data dimiliki Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, tanggal 18 Maret 2022. Dimana, capaian vaksin dosis pertama di Kabupaten Labusel berjumlah 28844 atau 76,55 persen, dosis kedua berjumlah 144159 atau 52,84 persen dan dosis ketiga 12.166 atau 4,44 persen.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/