Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Labuhanbatu MYS terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,3 miliar.
Penahanan dilakukan setelah terlebih dahulu menyatakan berkasnya telah lengkap baik secara formil maupun materil dan menitipkan tersangka MYS serta ER ke Lapas Rantauprapat.