Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akan tegas melakukan upaya penertiban aktivitas tambang emas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pasalnya tambang itu dinilai sudah mencemari lingkungan hingga menewaskan penambang yang tertimbun tanah longsor.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengungkap kasus penambangan ilegal di Mandailingnatal (Madina), dengan korban 12 wanita yang tewas di tempat, pada 26 April 2022, pukul 19.00 WIB. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Polres Madina melakukan tindakan tegas terhadap pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan perkara Akhmad Arjun Nasution, tersangka dugaan tambang emas ilegal ke Kejari Mandailing Natal (Madina), Jumat (13/5). Tersangka nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madina.
Rencananya Kamis ini (7/4), bos tambang emas ilegal di Kabupaten Madina, Ahmad Arjun Nasution atau AAN bakal diserahkan Kepolisian Daerah Sumatera utara (Polda Sumut) ke kejaksaan. Menyusul, berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut (JPU Kejatisu) sudah lengkap.