26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Pemprov Sumut Rencana Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Madina

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akan tegas melakukan upaya penertiban aktivitas tambang emas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pasalnya tambang itu dinilai sudah mencemari lingkungan hingga menewaskan penambang yang tertimbun tanah longsor.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada wartawan di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Selasa (24/1) siang. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari terkait langkah kedepan, bila nanti seluruh tambang ilegal ditutup semua.

“Kedepan saya akan paksa (tutup tambang emas ilegal) itu. Karena itu, tak cocok untuk dilakukan rakyat, yang tidak punya kemampuan untuk itu,” ucap Gubernur Edy.

Selain melakukan penertiban tambang ilegal di Kabupaten Madina, mantan Pangkostrad itu, mengungkapkan pihak Pemprov Sumut akan melakukan pembinaan masyarakat, agar mengubah pekerjaannya dari menambang emas ilegal ke UMKM atau pekerjaan yang lainnya.

“Kalau kita tutup itu, orang-orang yang bekerja harus dialihkan ke pekerjaan lainnya,” sebut Gubernur Edy.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, menjelaskan jangan sampai Pemerintah tahunya menutup atau menertibkan tambang ilegal itu saja tanpa, ada memberikan solusi kepada masyarakat, agar tidak melakukan penambangan emas ilegal kembali.

“Jangan gara-gara itu kita tutup, terus anak, saudaranya semua tak bisa makan. Walaupun kita tau itu tak benar,” ungkap Gubernur Edy.

Gubernur Edy mengatakan bahwa Pemprov Sumut, memberikan atensi khusus terhadap keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Madina itu. Secara langkah tengah diproses, agar memberikan dampak baik masyarakat dan lingkungan kedepannya.

“Untuk mengiyakan ini, ini perlu proses,” sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.

Diberitakan sebelumnya, sudah beberapa kali kasus penambangan emas ilegal merenggut nyawa masyarakat. Terakhir, dua penambang emas ilegal tewas tertimbun tanah longsor, di Desa Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis sore, 19 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua korban tewas itu, adalah Darus (35) dan Kating (20). Mereka merupakan warga Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kedua korban berhasil dievakuasi dari timbunan tanah longsor itu, pada Jumat dini hari, 20 Januari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia. (gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akan tegas melakukan upaya penertiban aktivitas tambang emas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pasalnya tambang itu dinilai sudah mencemari lingkungan hingga menewaskan penambang yang tertimbun tanah longsor.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada wartawan di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Selasa (24/1) siang. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari terkait langkah kedepan, bila nanti seluruh tambang ilegal ditutup semua.

“Kedepan saya akan paksa (tutup tambang emas ilegal) itu. Karena itu, tak cocok untuk dilakukan rakyat, yang tidak punya kemampuan untuk itu,” ucap Gubernur Edy.

Selain melakukan penertiban tambang ilegal di Kabupaten Madina, mantan Pangkostrad itu, mengungkapkan pihak Pemprov Sumut akan melakukan pembinaan masyarakat, agar mengubah pekerjaannya dari menambang emas ilegal ke UMKM atau pekerjaan yang lainnya.

“Kalau kita tutup itu, orang-orang yang bekerja harus dialihkan ke pekerjaan lainnya,” sebut Gubernur Edy.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, menjelaskan jangan sampai Pemerintah tahunya menutup atau menertibkan tambang ilegal itu saja tanpa, ada memberikan solusi kepada masyarakat, agar tidak melakukan penambangan emas ilegal kembali.

“Jangan gara-gara itu kita tutup, terus anak, saudaranya semua tak bisa makan. Walaupun kita tau itu tak benar,” ungkap Gubernur Edy.

Gubernur Edy mengatakan bahwa Pemprov Sumut, memberikan atensi khusus terhadap keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Madina itu. Secara langkah tengah diproses, agar memberikan dampak baik masyarakat dan lingkungan kedepannya.

“Untuk mengiyakan ini, ini perlu proses,” sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.

Diberitakan sebelumnya, sudah beberapa kali kasus penambangan emas ilegal merenggut nyawa masyarakat. Terakhir, dua penambang emas ilegal tewas tertimbun tanah longsor, di Desa Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis sore, 19 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua korban tewas itu, adalah Darus (35) dan Kating (20). Mereka merupakan warga Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kedua korban berhasil dievakuasi dari timbunan tanah longsor itu, pada Jumat dini hari, 20 Januari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/