Hak ulayat merupakan hak tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh sesuatu persekutuan hukum (desa, suku) untuk menjamin ketertiban pemanfaatan/pendayagunaan tanah. Hak ulayat adalah hak yang dimiliki oleh suatu persekutuan hukum (desa, suku), dimana para warga masyarakat (persekutuan hukum) tersebut mempunyai hak untuk menguasai tanah, yang pelaksanaannya diatur oleh ketua persekutuan (kepala suku/kepala desa yang bersangkutan).
MEDAN, SUMUTPOS.CO- PT Toba Pulp Lestari Tbk menanggapi tudingan miring yang dilontarkan oleh LSM mengenai kegiatan operasi perusahaan di wilayah Danau Toba yang berdampak...
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Desakan aksi penutupan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk yang disampaikan sekelompok elemen masyarakat dinilai akan berpengaruh pada investor dan pekerja....
MEDAN, SUMUTPOS.CO– PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) penghasil pulp di Indonesia, dengan kegiatan kerja di kawasan...