Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes untuk kembali mengeksekusi tanah wakaf di Jalan Kuda Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota. Pasalnya, mereka kecewa terhadap kinerja kepolisian dan pengadilan, yang menunda eksekusi tersebut.