26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

LBH Medan Minta Pengadilan dan Polrestabes: Segera Eksekusi Tanah Wakaf di Jalan Kuda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes untuk kembali mengeksekusi tanah wakaf di Jalan Kuda Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota. Pasalnya, mereka kecewa terhadap kinerja kepolisian dan pengadilan, yang menunda eksekusi tersebut.

Sejatinya, pada Rabu (24/8) lalu, tanah Jalan Kuda yang dulunya di atasnya berdiri Madrasah Arabiyah Islamiyah, akan dilakukan eksekusi sesuai putusan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tanggal 28 Juni 2021 No: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN Medan. Namun, pelaksanaan eksekusi tanah wakaf tersebut gagal karena adanya sekelompok kecil orang yang akan menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut.

Berkaca dari kegagalan tersebut, LBH Medan selaku kuasa hukum pemohon eksekusi, meminta agar kepolisian dan pengadilan bisa bersikap tegas kepada pihak-pihak yang berupaya mengagalkan upaya eksekusi.

“Tanah dan bangunan di atasnya seluas 218 m² dan 94 m², merupakan tanah wakaf Islamiyah Arabia berdasarkan Putusan 07/PK/Pdt/2009 jo 999/K/Pdt/2002 jo 265/Pdt.G/2001 jo 270/Pdt.G/2000/PN. Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (3/9).

Irvan menjelaskan, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia merasa patut dan wajar kecewa atas kinerja PN Medan dan Polrestabes Medan.

“Kita menduga pihak kepolisian tidak serius melaksanakan tugasnya sebagai pengamanan, padahal kepolisian dilindungi oleh hukum sebagaimana dijelaskan pada UU RI No 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Jo Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP yang intinya menjelaskan jika ada yang menghalangi polisi dalam bertugas maka bisa dikatakan melawan polisi dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, kepolisian juga tidak melaksanakan tugasnya secara profesional, proporsional dan prosedural sebagaimana dijelaskan pada Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian.

“Di samping itu LBH Medan juga menduga Ketua Pengadilan Negeri Medan telah melanggar UUD 1945, UU 39 Tahun 1999, serta Pasal 1917 KUHPerdata Jo Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan Asas Nebis In Idem karena mempertimbangkan kembali putusan yang sudah berkuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Padahal, kata dia, tidak ada satupun putusan yang membatalkan Putusan Mahkamah Agung tersebut. Sehingga sudah semestinya tidak ada alasan untuk menunda-nunda pelaksanaan eksekusi.

“Karena itu, kami meminta secara tegas kepada PN Medan dan Polretabes Medan untuk segera melaksanakan eksekusi kembali dan melakukan pengamanan eksekusi demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes untuk kembali mengeksekusi tanah wakaf di Jalan Kuda Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota. Pasalnya, mereka kecewa terhadap kinerja kepolisian dan pengadilan, yang menunda eksekusi tersebut.

Sejatinya, pada Rabu (24/8) lalu, tanah Jalan Kuda yang dulunya di atasnya berdiri Madrasah Arabiyah Islamiyah, akan dilakukan eksekusi sesuai putusan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tanggal 28 Juni 2021 No: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN Medan. Namun, pelaksanaan eksekusi tanah wakaf tersebut gagal karena adanya sekelompok kecil orang yang akan menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut.

Berkaca dari kegagalan tersebut, LBH Medan selaku kuasa hukum pemohon eksekusi, meminta agar kepolisian dan pengadilan bisa bersikap tegas kepada pihak-pihak yang berupaya mengagalkan upaya eksekusi.

“Tanah dan bangunan di atasnya seluas 218 m² dan 94 m², merupakan tanah wakaf Islamiyah Arabia berdasarkan Putusan 07/PK/Pdt/2009 jo 999/K/Pdt/2002 jo 265/Pdt.G/2001 jo 270/Pdt.G/2000/PN. Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (3/9).

Irvan menjelaskan, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia merasa patut dan wajar kecewa atas kinerja PN Medan dan Polrestabes Medan.

“Kita menduga pihak kepolisian tidak serius melaksanakan tugasnya sebagai pengamanan, padahal kepolisian dilindungi oleh hukum sebagaimana dijelaskan pada UU RI No 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Jo Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP yang intinya menjelaskan jika ada yang menghalangi polisi dalam bertugas maka bisa dikatakan melawan polisi dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, kepolisian juga tidak melaksanakan tugasnya secara profesional, proporsional dan prosedural sebagaimana dijelaskan pada Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian.

“Di samping itu LBH Medan juga menduga Ketua Pengadilan Negeri Medan telah melanggar UUD 1945, UU 39 Tahun 1999, serta Pasal 1917 KUHPerdata Jo Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan Asas Nebis In Idem karena mempertimbangkan kembali putusan yang sudah berkuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Padahal, kata dia, tidak ada satupun putusan yang membatalkan Putusan Mahkamah Agung tersebut. Sehingga sudah semestinya tidak ada alasan untuk menunda-nunda pelaksanaan eksekusi.

“Karena itu, kami meminta secara tegas kepada PN Medan dan Polretabes Medan untuk segera melaksanakan eksekusi kembali dan melakukan pengamanan eksekusi demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/