Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada dijajarannya, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai tidak serius dalam menangani banyaknya bangunan bermasalah atau bangunan tanpa izin di Kota Medan.