Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara dan Organda Sumut serta stakholder terkait, sepakat melakukan penyesuaian tarif angkutan darat seperti bus, angkutan kota (Angkot), dan angkutan perdesaan. Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Lalulintas Darat Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (13/9) petang. Ia mengatakan, kesepakatan itu ditetapkan melalui rapat di Kantor Dishub Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (12/9) kemarin.