Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Nasib Irjen Pol Teddy Minahasa usai diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu akan ditentukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) mendatang. Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragaih usai Kuasa Hukum Teddy Minahasa membacakan dupliknya.