Seorang wanita muda, Mia Audina (24) warga Jalan Perbatasan, Medan Amplas, divonis hakim 1 tahun penjara. Oknum mahasiswi ini terbukti bersalah menjadi telemarketing judi online, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/10).