Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang didakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang atau kerangkeng, divonis tidak bersalah alias bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7/2024).
Sempat ditunda 2 kali oleh Jaksa Penuntut Umum, Jimmy Carter Aritonang, akhirnya terdakwa kasus kepemilikan satwa atas nama Terbit Rencana Perangin-angin mendengar tuntutannya. Terdakwa yang merupakan Bupati Langkat Nonaktif ini dituntut 10 bulan kurungan penjara dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa meyakini, Cana bersalah menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp572 juta.
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, kini menyandang tiga status tersangka. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Langkat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK dan kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut. Terbaru, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan Cana menjadi tersangka atas kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Bupati Langkat nonaktif , Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana diduga kerap mengatur proyek di sejumlah dinas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat. Dugaan itu kemudian didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah saksi.
SUMUTPOS.CO - Ketua DPRD Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin siap maju menjadi calon Bupati Langkat periode 2018-2023. Itu ditandai saat dirinya mendaftar ke Sekretariat DPC...