30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

KPK Duga Cana Kerap Atur Proyek di Dinas

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat nonaktif , Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana diduga kerap mengatur proyek di sejumlah dinas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat. Dugaan itu kemudian didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang didalami keterangannya soal dugaan pengaturan proyek oleh Terbit Rencana Perangin Angin yakni, Plt Kadis Perkim Kabupaten Langkat, Musti diduga mengetahui pengaturan proyek di Langkat oleh Terbit Rencana Perangin Angin.

“Musti, yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek secara langsung oleh tersangka TRP di beberapa dinas di Pemkab Langkat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/2).

Sedianya, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yaitu, Direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu. Namun demikian, Mimpin Sitepu mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mimpin. “Mimpin Sitepu tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya,” pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.

Belakangan, ramai diperbincangkan adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.

LPSK Temukan Fakta Baru

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. “Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (24/2).

Selain Terbit Peranginangin, dari hasil temuan tersebut, LPSK menduga ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka dugaan kasus suap tersebut

“Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu,” katanya.

Edwin belum dapat membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu. Namun dia memastikan, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.

“Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu,” jelasnya.

Dari fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.

Hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK. Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit.

“Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindaklanjuti dengan perlindungan,” tukasnya.

Setelah ada permohonan dari saksi korban itu, LPSK selanjutnya menggelar forum rapat pimpinan untuk memutuskan sikap terkait pemberian perlindungan.

LPSK juga terus memantau keamanan saksi korban tersebut, termasuk berkomunikasi terkait kebutuhan mereka. Setelah ada keputusan di internal LPSK, maka segala proses hukum saksi korban akan didampingi lembaga tersebut.(okz/src)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat nonaktif , Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana diduga kerap mengatur proyek di sejumlah dinas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat. Dugaan itu kemudian didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang didalami keterangannya soal dugaan pengaturan proyek oleh Terbit Rencana Perangin Angin yakni, Plt Kadis Perkim Kabupaten Langkat, Musti diduga mengetahui pengaturan proyek di Langkat oleh Terbit Rencana Perangin Angin.

“Musti, yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek secara langsung oleh tersangka TRP di beberapa dinas di Pemkab Langkat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/2).

Sedianya, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yaitu, Direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu. Namun demikian, Mimpin Sitepu mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mimpin. “Mimpin Sitepu tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya,” pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.

Belakangan, ramai diperbincangkan adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.

LPSK Temukan Fakta Baru

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. “Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (24/2).

Selain Terbit Peranginangin, dari hasil temuan tersebut, LPSK menduga ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka dugaan kasus suap tersebut

“Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu,” katanya.

Edwin belum dapat membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu. Namun dia memastikan, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.

“Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu,” jelasnya.

Dari fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.

Hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK. Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit.

“Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindaklanjuti dengan perlindungan,” tukasnya.

Setelah ada permohonan dari saksi korban itu, LPSK selanjutnya menggelar forum rapat pimpinan untuk memutuskan sikap terkait pemberian perlindungan.

LPSK juga terus memantau keamanan saksi korban tersebut, termasuk berkomunikasi terkait kebutuhan mereka. Setelah ada keputusan di internal LPSK, maka segala proses hukum saksi korban akan didampingi lembaga tersebut.(okz/src)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/