Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur hanya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Kamis (25/8). Kontan saja, tuntutan ringan itu membuat keluarga korban tidak terima.