25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

JPU Tuntut Ringan Hukuman Terdakwa Cabul Anak, Keluarga Korban Mohon Keadilan

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur hanya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Kamis (25/8). Kontan saja, tuntutan ringan itu membuat keluarga korban tidak terima.

“Tuntutan JPU terlalu ringan, dan tentu saja hal ini kami sangat dirugikan. Ini tidak mencerminkan rasa keadilan,” kata Sihaba Bate’e, orangtua korban kepada sejumlah wartawan usai menghadiri sidang.

“Maka, Pengadilan sebagai benteng terakhir bagi kami pencari keadilan, memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, dapat menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya,” sambungnya.

Salah satu yang disoroti keluarga korban alasan JPU menuntut ringan pelaku adalah antara kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Sementara keluarga korban mengaku hingga saat ini belum ada kesepakatan perdamaian, antara pelaku dan korban.

“Apa yang disampaikan JPU dalam persidangan tidak benar. Faktanya sampai sekarang belum ada perdamaian,” ungkap Bate’e.

Sihaba Bate’e berpendapat, pelaku cabul terhadap anaknya itu sangat pantas dihukum berat. Sebab sebelumnya ada upaya keluarga pelaku melarikan pelaku keluar daerah. “Beberapa waktu lalu sempat ada upaya dari keluarga pelaku melarikan pelaku ke luar daerah. Bahkan saat itu pelaku diamankan diatas kapal di pelabuhan Gunungsitoli, hendak melarikan diri ke seberang,” bebernya.

“Untuk itu, kami berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli agar menghukum pelaku seberat-beratnya,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Berkat Manuel Harefa SH kepada Sumut Pos, Jumat (26/8) mengungkapkan pertimbangan JPU dalam menuntut pidana terhadap pelaku (AZ), antara lain: pelaku (AZ) masih berstatus pelajar (anak di bawah umur), mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.

Menurut Berkat Harefa, anak (pelaku) telah melakukan perdamaian dengan anak korban dan akan melangsungkan pernikahan apabila umur telah mencukupi sesuai dengan ketentuan hukum yang belaku.

Sedangkan keadaan yang memberatkan, pelaku pernah berniat melarikan diri.

“Berdasarkan uraian tersebut, sehingga JPU menuntut anak (pelaku) dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Jo UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Junto (Jo) UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” pungkas Berkat Harefa. (adl/azw)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur hanya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Kamis (25/8). Kontan saja, tuntutan ringan itu membuat keluarga korban tidak terima.

“Tuntutan JPU terlalu ringan, dan tentu saja hal ini kami sangat dirugikan. Ini tidak mencerminkan rasa keadilan,” kata Sihaba Bate’e, orangtua korban kepada sejumlah wartawan usai menghadiri sidang.

“Maka, Pengadilan sebagai benteng terakhir bagi kami pencari keadilan, memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, dapat menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya,” sambungnya.

Salah satu yang disoroti keluarga korban alasan JPU menuntut ringan pelaku adalah antara kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Sementara keluarga korban mengaku hingga saat ini belum ada kesepakatan perdamaian, antara pelaku dan korban.

“Apa yang disampaikan JPU dalam persidangan tidak benar. Faktanya sampai sekarang belum ada perdamaian,” ungkap Bate’e.

Sihaba Bate’e berpendapat, pelaku cabul terhadap anaknya itu sangat pantas dihukum berat. Sebab sebelumnya ada upaya keluarga pelaku melarikan pelaku keluar daerah. “Beberapa waktu lalu sempat ada upaya dari keluarga pelaku melarikan pelaku ke luar daerah. Bahkan saat itu pelaku diamankan diatas kapal di pelabuhan Gunungsitoli, hendak melarikan diri ke seberang,” bebernya.

“Untuk itu, kami berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli agar menghukum pelaku seberat-beratnya,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Berkat Manuel Harefa SH kepada Sumut Pos, Jumat (26/8) mengungkapkan pertimbangan JPU dalam menuntut pidana terhadap pelaku (AZ), antara lain: pelaku (AZ) masih berstatus pelajar (anak di bawah umur), mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.

Menurut Berkat Harefa, anak (pelaku) telah melakukan perdamaian dengan anak korban dan akan melangsungkan pernikahan apabila umur telah mencukupi sesuai dengan ketentuan hukum yang belaku.

Sedangkan keadaan yang memberatkan, pelaku pernah berniat melarikan diri.

“Berdasarkan uraian tersebut, sehingga JPU menuntut anak (pelaku) dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Jo UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Junto (Jo) UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” pungkas Berkat Harefa. (adl/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/