Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya menerima uang pengganti dari terpidana korupsi atas nama Juanda Prastowo. Uang pengganti yang diterima Korps Adhyaksa usai penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa gudang terpidana di Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Kamis (3/10/2024) siang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyita uang sebesar Rp1,3 miliar lebih dari Darwin Sembiring dan Heriati Chaidir, terpidana kasus korupsi revitalisasi perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Selasa (15/8).