Setelah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) bersama pihak kecamatan dan kelurahan, melakukan penertiban terhadap setiap spanduk ataupun umbul-umbul yang menyalahi aturan.