30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemko Medan Tertibkan Spanduk Salahi Aturan, Tak Punya Izin, Hingga Tak Bayar Pajak Reklame

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) bersama pihak kecamatan dan kelurahan, melakukan penertiban terhadap setiap spanduk ataupun umbul-umbul yang menyalahi aturan.

“Kita melakukan penertiban terhadap setiap spanduk dan umbul-umbul yang terpasang dengan menyalahi aturan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Misalnya kemarin, kita lakukan di seputaran Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota,” ucap KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (11/1/2024).

Adapun pelanggaran pemasangan umbul-umbul yang dimaksud, kata Rakhmat, adalah dengan memasang spanduk dan umbul-umbul tersebut di pohon-pohon yang ada di badan jalan termasuk di tempat-tempat fasilitas umum lainnya.

“Jadi yang kita tertibkan bukan hanya APK yang dipaku di pohon, tetapi spanduk komersil yang ada di pohon pun kita tertibkan. Kuta dibantu oleh rekan-rekandari kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Rakhmat, pihaknya di SatPol PP Kota Medan juga melakukan penertiban untuk setiap spanduk dan umbul-umbul yang tidak memiliki izin atau menyalahi izin, serta tidak membayar pajak reklame kepada Pemerintah Kota Medan.

“Spanduk dan umbul-umbul yang tidak punya izin dan tidak membayar reklame juga kita tertibkan. Kedepan, kegiatan seperti ini akan terus kita tingkatkan,” katanya.

Dijelaskan Rakhmat, sejatinya pohon yang ada di badan jalan bukanlah tempat untuk memasang spanduk ataupun umbul-umbul dalam bentuk apapun, baik itu spanduk APK, spanduk komersil, spanduk informasi dan kepentingan lainnya.

“Kemudian kita juga tahu bahwa hal itu jelas merusak nilai estetika kota. Setiap pohon yang ada di badan jalan di Kota Medan harus bersih dari spanduk dan umbul-umbul,” tegasnya.

Rakhmat pun meminta kepada setiap pihak yang ingin memasang reklame di ruas-ruas jalan di Kota Medan agar mengurus izin terlebih dahulu. Kemudian, setiap reklame yang terpasang harus membayar pajak reklame.

Mengingat, pajak reklame merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang penting untuk diperhatikan, sebab pajak yang diterima akan dipergunakan untuk pembangunan Kota Medan.

“Untuk itu, mari kita tertib aturan agar Kota Medan lebih indah dan tertata. Kemudian, mari kita taat pajak agar pembangunan Kota Medan bisa terlaksana dengan lebih cepat,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) bersama pihak kecamatan dan kelurahan, melakukan penertiban terhadap setiap spanduk ataupun umbul-umbul yang menyalahi aturan.

“Kita melakukan penertiban terhadap setiap spanduk dan umbul-umbul yang terpasang dengan menyalahi aturan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Misalnya kemarin, kita lakukan di seputaran Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota,” ucap KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (11/1/2024).

Adapun pelanggaran pemasangan umbul-umbul yang dimaksud, kata Rakhmat, adalah dengan memasang spanduk dan umbul-umbul tersebut di pohon-pohon yang ada di badan jalan termasuk di tempat-tempat fasilitas umum lainnya.

“Jadi yang kita tertibkan bukan hanya APK yang dipaku di pohon, tetapi spanduk komersil yang ada di pohon pun kita tertibkan. Kuta dibantu oleh rekan-rekandari kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Rakhmat, pihaknya di SatPol PP Kota Medan juga melakukan penertiban untuk setiap spanduk dan umbul-umbul yang tidak memiliki izin atau menyalahi izin, serta tidak membayar pajak reklame kepada Pemerintah Kota Medan.

“Spanduk dan umbul-umbul yang tidak punya izin dan tidak membayar reklame juga kita tertibkan. Kedepan, kegiatan seperti ini akan terus kita tingkatkan,” katanya.

Dijelaskan Rakhmat, sejatinya pohon yang ada di badan jalan bukanlah tempat untuk memasang spanduk ataupun umbul-umbul dalam bentuk apapun, baik itu spanduk APK, spanduk komersil, spanduk informasi dan kepentingan lainnya.

“Kemudian kita juga tahu bahwa hal itu jelas merusak nilai estetika kota. Setiap pohon yang ada di badan jalan di Kota Medan harus bersih dari spanduk dan umbul-umbul,” tegasnya.

Rakhmat pun meminta kepada setiap pihak yang ingin memasang reklame di ruas-ruas jalan di Kota Medan agar mengurus izin terlebih dahulu. Kemudian, setiap reklame yang terpasang harus membayar pajak reklame.

Mengingat, pajak reklame merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang penting untuk diperhatikan, sebab pajak yang diterima akan dipergunakan untuk pembangunan Kota Medan.

“Untuk itu, mari kita tertib aturan agar Kota Medan lebih indah dan tertata. Kemudian, mari kita taat pajak agar pembangunan Kota Medan bisa terlaksana dengan lebih cepat,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/