Pada masa arus mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) akan fokus memeriksa kelaikan angkutan, dan mengecek kesiapan sopir serta awak bus agar terbebas dari narkoba.
Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, melakukan razia ketertiban angkutan kota (angkot) di Kota Medan selama 2 hari berturut-turut, yakni pada 2-3 Juni 2022 lalu. Penertiban itu dilakukan untuk memastikan, setiap sopir angkot yang beroperasi di Kota Medan tidak dalam pengaruh narkoba, dan setiap unit angkot telah melengkapi syarat-syarat administrasi untuk beroperasi.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Ratusan sopir Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) menjalani pemeriksaan kesehatan dan cek narkoba di Terminal Bandar...