Pemerintah Kota Medan menegaskan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 H, terhitung mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.
SEJUMLAH Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan kedapatan tidak membayar pajak hiburan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. THM-THM tersebut berdalih, pihaknya telah membayar pajak. Padahal, pajak yang dibayarkan hanya berupa Pajak Restoran.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan menjaring 3 pria yang positif menggunakan narkoba. Adapun ketiganya, yakni berinisial NS, SR, dan AS.