Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan, Kemenkeu masih menunggu penetapan besaran anggaran dari Presiden Joko Widodo.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menginstruksikan pengusaha atau perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya. Edy pun menegaskan, agar THR itu dibayarkan sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yakni 19 April 2023.
Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari, memberikan apresiasi kepada Disnaker Kota Medan yang telah membuka layanan pengaduan THR. Dengan adanya layanan itu, masyarakat pekerja formal dapat melapor ke jika ada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.
Pemko Medan telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No.or: M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan harus diberikan penuh tahun ini. Pembayarannya pun pantang untuk dicicil. Ida mengatakan, pembayaran THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, mendukung Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Kabar baik untuk para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan pensiunan. Lebaran kali ini, mereka akan tajir melintir. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah memperintahkan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri sekaligus gaji ke-13. Bukan itu saja, bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja (Tukin), Presiden juga memberikan tambahan tukin sebesar 50 persen.
TUNJANGAN Hari Raya (THR) merupakan hak bagi setiap karyawan jelang hari raya keagamaan. Lalu bagaimana jika karyawan resign 1 bulan sebelum lebaran, apakah dapat THR?
Menurut peraturan perundang-undangan, kebijakan THR ini dibagi berdasarkan status karyawan
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Aktris sensasional Nikita Mirzani kembali berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) pada perayaan Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Nikita Mirzani mengaku telah menghabiskan dana sekitar Rp 50...