Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga pendidik di Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu, serta Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Ramaddan, memastikan edaran soal Bonus Hari Raya (BHR) dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah tersosialisasikan secara menyeluruh di Kota Medan.
Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Medan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya secara tepat waktu.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menilai tertahannya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru agama selama tiga tahun terakhir, merupakan cermin kegagalan sistem birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kabar baik bagi jajaran aparat negara. Presiden Prabowo Subianto memastikan mereka akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 mulai pekan depan. Kepastian itu diumumkan Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).Â
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, Senin(10/3).
Pada kesempatan yang sama, dia memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan, Kemenkeu masih menunggu penetapan besaran anggaran dari Presiden Joko Widodo.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menginstruksikan pengusaha atau perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya. Edy pun menegaskan, agar THR itu dibayarkan sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yakni 19 April 2023.
Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari, memberikan apresiasi kepada Disnaker Kota Medan yang telah membuka layanan pengaduan THR. Dengan adanya layanan itu, masyarakat pekerja formal dapat melapor ke jika ada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.