Tipu korban dengan modus penawaran bonus trading di medsos, terdakwa Toni Tan alias Zexiang (41) dihukum 1 tahun penjara. Vonis dibacakan hakim ketua Philip Mark Soenpiet dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/1/2023).