Sidang tuntutan terhadap Helpian Sembiring, terdakwa penganiayaan anak dibawah umur batal digelar. Alasannya, rencana tuntutan (rentut) terhadap pengusaha tersebut belum siap. "Belum siap rentutnya," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/4).
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman tampak mengernyitkan dahi ketika mendengar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...
MEDAN, SUMUTPOS.COÂ -Roy Romardo, pembunuh dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nurain Lubis (63), dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di...