33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pembunuh Dosen UMSU Dituntut Seumur Hidup

Foto: Bagus/Sumut Pos Roymardo Sah Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dosen UMSU, Hj Nurain Lubis (54), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10).
Foto: Bagus/Sumut Pos
Roymardo Sah Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dosen UMSU, Hj Nurain Lubis (54), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Roy Romardo, pembunuh dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nurain Lubis (63), dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/12) sore.

hanya bisa menundukan kepalanya di kursi persakitan selama sidang berlangsung. Soalnya,  pria berusia 20 tahun ini, dituntut kurangan penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/12) sore.

Jaksa Penuntut Umum Aisyah SH dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang, dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU.

“Terdakwa dengan sengaja atau merencanakan menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan secara sadis, sebagaimana diatur dalam pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Nur Aisah di depan majelis hakim yang diketuai Sotan Merauke di ruang Cakra V PN Medan.

Mendengar tuntutan itu, Roy Romardo hanya bisa tertunduk. Majelis hakim pun menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan secara pribadi atau penasihat hukumnya.

“Mohon izin pak majelis hakim agar pembacaan pembelaan selain langsung saya sendiri juga akan ada pembelaan dari pengacara,” ujar Roy Romardo.

Oleh majelis hakimpun menunda sidang pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.

Usai persidangan, Eka selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan jika tuntutan hukuman seumur hidup yang ditujukan kepada kliennya terlalu berlebihan. “Tidak bisa berpanjang lebar, selain dikarenakan umur terdakwa masih muda yang memungkinkan emosinya tidak terkendali. Kita berharap ada keringan dari majelis hakim,”kata Eka berharap dan menilai jika kliennya itu tidak melakukan pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, Roymardo didakwa dengan sengaja dan berencana membunuh korban Nurain Lubis, yang merupakan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU Medan. Dimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.

Perencanaan pembunuhan itu telah dimulai sejak terdakwa bangun tidur pagi di kamar kosnya di Jalan Tuasan, Medan. Terdakwa kemudian membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di sepeda motornya.

Sesampainya di kampus, terdakwa kemudian masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Kampus UMSU, untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang. Namun karena dosennya tidak datang, Roymardo turun dan menuju parkiran.

Disana Roymardo mengambil pisau, martil, dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau tersebut kemudian disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan lalu ia menuju gedung FKIP.

Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti Nurain yang masuk ke dalam lalu menutup pintu kamar mandi.

Terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Sempat 4 kali tikamannya ditangkis korban dengan tangan namun tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.

Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Namun saat akan keluar ia dipergoki oleh penjaga keamanan gedung. Ia kemudian dikejar dan berhasil dibekuk di toilet gedung Kampus Fakultas Ekonomi.

Sementara itu, Nurain dilarikan ke RS Bhayangkara Medan dan disana ia dinyatakan meninggal dunia karena luka di lehernya.

Selama ini terdakwa sudah menaruh benci dan dendam karena korban sering memarahi terdakwa. Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa.(gus/han)

Foto: Bagus/Sumut Pos Roymardo Sah Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dosen UMSU, Hj Nurain Lubis (54), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10).
Foto: Bagus/Sumut Pos
Roymardo Sah Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dosen UMSU, Hj Nurain Lubis (54), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Roy Romardo, pembunuh dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nurain Lubis (63), dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/12) sore.

hanya bisa menundukan kepalanya di kursi persakitan selama sidang berlangsung. Soalnya,  pria berusia 20 tahun ini, dituntut kurangan penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/12) sore.

Jaksa Penuntut Umum Aisyah SH dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang, dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU.

“Terdakwa dengan sengaja atau merencanakan menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan secara sadis, sebagaimana diatur dalam pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Nur Aisah di depan majelis hakim yang diketuai Sotan Merauke di ruang Cakra V PN Medan.

Mendengar tuntutan itu, Roy Romardo hanya bisa tertunduk. Majelis hakim pun menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan secara pribadi atau penasihat hukumnya.

“Mohon izin pak majelis hakim agar pembacaan pembelaan selain langsung saya sendiri juga akan ada pembelaan dari pengacara,” ujar Roy Romardo.

Oleh majelis hakimpun menunda sidang pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.

Usai persidangan, Eka selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan jika tuntutan hukuman seumur hidup yang ditujukan kepada kliennya terlalu berlebihan. “Tidak bisa berpanjang lebar, selain dikarenakan umur terdakwa masih muda yang memungkinkan emosinya tidak terkendali. Kita berharap ada keringan dari majelis hakim,”kata Eka berharap dan menilai jika kliennya itu tidak melakukan pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, Roymardo didakwa dengan sengaja dan berencana membunuh korban Nurain Lubis, yang merupakan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU Medan. Dimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.

Perencanaan pembunuhan itu telah dimulai sejak terdakwa bangun tidur pagi di kamar kosnya di Jalan Tuasan, Medan. Terdakwa kemudian membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di sepeda motornya.

Sesampainya di kampus, terdakwa kemudian masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Kampus UMSU, untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang. Namun karena dosennya tidak datang, Roymardo turun dan menuju parkiran.

Disana Roymardo mengambil pisau, martil, dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau tersebut kemudian disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan lalu ia menuju gedung FKIP.

Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti Nurain yang masuk ke dalam lalu menutup pintu kamar mandi.

Terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Sempat 4 kali tikamannya ditangkis korban dengan tangan namun tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.

Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Namun saat akan keluar ia dipergoki oleh penjaga keamanan gedung. Ia kemudian dikejar dan berhasil dibekuk di toilet gedung Kampus Fakultas Ekonomi.

Sementara itu, Nurain dilarikan ke RS Bhayangkara Medan dan disana ia dinyatakan meninggal dunia karena luka di lehernya.

Selama ini terdakwa sudah menaruh benci dan dendam karena korban sering memarahi terdakwa. Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/