Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023. Di mana berdasarkan hasil kesepakatan bersama, didapati kenaikan upah maksimal 10 persen.
Sebanyak 17 elemen pekerja/buruh menemui Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Senin (7/11). Mereka meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang Tahun 2023 dinaikkan, karena sudah 2 tahun selama pandemi Covid-19 tidak ada kenaikan.