Pemerintah Provinsi sudah menetapkan UMP Sumut tahun 2023 sebesar Rp2.710.493 atau naik 7,45 persen dari UMP Sumut tahun 2022 sebesar Rp2.522.609. Kemudian Pemko Medan memutuskan UMK tahun depan naik 7,52 persen atau sekitar Rp3.624.117.
Naiknya Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2023 memberikan angin segar bagi para pekerja di Kota Medan. Pasalnya berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan pada Kamis (1/12) kemarin, UMK Medan Tahun 2023 direkomendasikan naik 7,52 persen atau naik Rp253.472 dari nilai UMK Medan Tahun 2022.
Dewan Pengupahan Kota Medan telah merampungkan pembahasan soal upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2023. Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, perwakilan pengusaha dan asosiasi serikat pekerja, UMK Medan tahun depan mengalami kenaikan 7,52 persen dari tahun sebelumnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan akan segera melakukan pembahasan besaran nilai Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2023 dalam waktu dekat.