Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) yang hanya 3,67 persen, lebih mencerminkan kenaikan laju tekanan inflasi, namun kurang mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi. Hal itu dikatakan Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin kepada wartawan, Rabu (22/11).
Pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengaku tengah membahas besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2018 sebesar Rp2,132 juta yang ditetapkan Gubsu, menurut anggota Komisi E dari Fraksi PKS, Ikrimah Hamidy,...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2018 sebesar Rp 2.132.188,68 melalui Surat...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menginstruksikan agar gubernur di masing-masing provinsi segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018. Hal ini...