25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Ekonomi Lagi Lesu, Jangan Nanti Terjadi PHK

Upah Minimum Provinsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2018 sebesar Rp2,132 juta yang ditetapkan Gubsu, menurut anggota Komisi E dari Fraksi PKS, Ikrimah Hamidy, jangan sampai memberatkan pengusaha. Saat ini, iklim usaha di Indonesia sedang lesu, daya beli masyarakat menurun.

“Kenaikan UMP bukan saja untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga tidak memberatkan pengusaha,” katanya, kemarin.

Ikrimah menyebut, dalam menetapkan UMP tidak perlu buru-buru. Harus melalui pertimbangan yang matang. “Beberapa waktu lalu banyak ritel yang gulung tikar. Jangan sampai itu terjadi karena kenaikan UMP,” sebutnya.

Melihat kondisi tersebut, Ikrimah berharap semua pihak duduk bersama dengan melihat semua realita di lapangan sebelum mengambil keputusan tentang penetapan UMP maupun UMK. “Dari pada kita tarik-tarikan dan keras-kerasan, sebaiknya masing-masing pihak duduk tenang, bicara baik-baik, dan betul-betul melihat realita lapangan. Sehingga UMP yang ditetapkan betul-betul layak,” ujarnya.

Menurut Ikrimah, perlu ada insentif untuk dunia usaha di tengah kondisi sekarang ini. Sebab bila pengusaha dipaksakan, dikhawatirkan akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja(PHK).

“Kalau dunia usaha dipaksa terus pengeluarannya, mereka juga yang nanti akan mem-PHK karyawan. Maka harus ada insentif yang harus dipikirkan pemerintah, bukan hanya bicara upah. Apa insentif untuk dunia usaha yang lesu sekarang ini,” sebutnya.   

Upah Minimum Provinsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2018 sebesar Rp2,132 juta yang ditetapkan Gubsu, menurut anggota Komisi E dari Fraksi PKS, Ikrimah Hamidy, jangan sampai memberatkan pengusaha. Saat ini, iklim usaha di Indonesia sedang lesu, daya beli masyarakat menurun.

“Kenaikan UMP bukan saja untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga tidak memberatkan pengusaha,” katanya, kemarin.

Ikrimah menyebut, dalam menetapkan UMP tidak perlu buru-buru. Harus melalui pertimbangan yang matang. “Beberapa waktu lalu banyak ritel yang gulung tikar. Jangan sampai itu terjadi karena kenaikan UMP,” sebutnya.

Melihat kondisi tersebut, Ikrimah berharap semua pihak duduk bersama dengan melihat semua realita di lapangan sebelum mengambil keputusan tentang penetapan UMP maupun UMK. “Dari pada kita tarik-tarikan dan keras-kerasan, sebaiknya masing-masing pihak duduk tenang, bicara baik-baik, dan betul-betul melihat realita lapangan. Sehingga UMP yang ditetapkan betul-betul layak,” ujarnya.

Menurut Ikrimah, perlu ada insentif untuk dunia usaha di tengah kondisi sekarang ini. Sebab bila pengusaha dipaksakan, dikhawatirkan akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja(PHK).

“Kalau dunia usaha dipaksa terus pengeluarannya, mereka juga yang nanti akan mem-PHK karyawan. Maka harus ada insentif yang harus dipikirkan pemerintah, bukan hanya bicara upah. Apa insentif untuk dunia usaha yang lesu sekarang ini,” sebutnya.   

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/