Polisi akan menerapkan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kepada empat anak yang mengacungkan celurit dan viral di media sosial. Karenanya, ketiga anak di bawah umur dan seorang remaja ini terancam pidana 10 tahun kurungan penjara, Minggu (27/8/2023).