Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penemuan mayat laki-laki berinisial Arya Daru Pangayunan, 39, Pegawai Negeri Sipil pada Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia tidak ada unsur pidana. Hal itu dikatakan setelah Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Senin (28/7) lalu.