Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru disahkan DPR pada awal tahun. Namun, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kemarin (23/11), sudah mengajukan revisi terkait UU Nomor 3 Tahun 2022 itu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, ada sejumlah urgensi yang diajukan terkait revisi UU IKN. Yakni, penguatan otorita yang nanti menjadi kepala pemerintahan daerah khusus di Nusantara.
Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) belum genap satu bulan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu. UU IKN itu digugat oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), di antaranya, Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, dan Muhyiddin Junaidi.