Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) masih menunggu kepastian proses hukum terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring kasus penggunaan vape yang diduga mengandung narkotika. Meski yang bersangkutan dikabarkan menjalani rehabilitasi, Pemprov Sumut memastikan tetap akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan komitmennya menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika melalui vape. Bobby menyebut kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan membuka kemungkinan pemberian sanksi berat hingga pemberhentian, sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS (25), jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), ditangkap petugas Polrestabes Medan. Ia ditangkap terkait dugaan peredaran vape mengandung narkotika yang disembunyikan didalam tumpukan roti tawar.
Aparat dari Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkoba berkedok rokok elektrik (vape) di sebuah apartemen kawasan Medan Area, Jumat (1/5/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, dua pria berinisial FS (25) dan DH (26) berhasil diamankan.