Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Mahkamah Agung (MA) RI, agar memeriksa hakim yang mengadili para terdakwa kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Mereka menilai, vonis yang diterima para terdakwa sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan.