Dua warga asal Kalimantan Barat (Kalbar), Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril bin Syamsuddin (22) divonis pidana mati. Kedua terdakwa terbukti bersalah membawa sabu seberat seberat 75 kilogram (kg) dan 40 ribu butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/6).