Warga Sei Sikambing, Kota Medan mengaku mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Medan seperti yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 mulai Januari 2024 mendatang.
Warga Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, secara kompak mendesak Dinas PU Kota Medan untuk segera menyelesaikan normalisasi drainase atau parit di Gang Pertama yang lokasinya merupakan akses menuju Pasar Sei Sikambing Kota Medan.