30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Warga Sei Sikambing Minta Pemko Medan Penuhi Fasilitas Persampahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Warga Sei Sikambing, Kota Medan mengaku mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Medan seperti yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 mulai Januari 2024 mendatang.

 

Namun sebelum menerapkan sanksi tersebut, warga Sei Sikambing meminta Pemko Medan untuk memenuhi fasilitas persampahan terlebih dahulu, seperti menyiapkan bak sampah ataupun titik yang ditentukan pemerintah sebagai lokasi tempat pembuangan sampah yang resmi bagi masyarakat.

 

Hal itu diungkapkan warga Sei Sikambing, Termen beru Karo-karo dalam pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP di Jalan Jawa Gg Pribadi II, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (16/12/2023) sore.

 

“Kami dukung diterapkan sanksi tegas bagi yang buang sampah sembarangan mulai 2024 nanti, silakan. Tapi pemerintah juga siapkanlah fasilitasnya untuk kami buang sampah, jangan hanya bisa memberikan sanksi tapi juga siapkan tempat sampahnya,” ucap Termen.

 

Dikatakan wanita paruh baya tersebut, sejatinya kawasan tempat tinggal mereka sangat dekat dengan Pasar Sei Sikambing sehingga membuat wilayah tersebut kerap dipenuhi sampah.

 

“Disini dekat pajak (pasar), jadi wajar disini banyak sampah. Masalahnya disini tidak ada tempat sampah yang disiapkan pemerintah, jadi kami mau buang sampah kemana,” ujarnya.

 

Terkait iuran retribusi sampah, sambung Termen, awalnya banyak warga yang membayar iuran tersebut. Namun sayang, petugas pengangkut sampah hanya datang paling banyak dua kali dalam seminggu. Kondisi itu membuat sampah menjadi menumpuk, berbau dan berulat, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga.

 

“Jadi terakhir kami warga nggak mau lagi bayar retribusi, kami pilih buang sampah di pinggir jalan setiap hari. Memang itu salah, tapi kan warga nggak mungkin juga begitu kalau setiap hari sampah kami diangkut. Mana lah kami tahan sampah kami bertumpuk sampai berulat di depan rumah karena jarang diangkut,” katanya.

 

Untuk itu, Termen pun meminta Pemko Medan untuk menyiapkan bak sampah sebagai tempat pembuangan sampah resmi bagi masyarakat. Atau, memastikan petugas pengangkut sampah datang setiap hari ke rumah-rumah warga untuk mengangkut sampah.

 

“Jadi kami minta, siapkan lah bak sampah. Atau pastikan lah becak sampah setiap hari datang untuk mengangkut sampah kami. Kalau itu sudah disiapkan, kami dukung seratus persen rencana Pemko Medan yang mau memberikan sanksi tegas bagi yang buang sampah sembarangan,” ungkapnya.

 

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Medan, Robi Barus mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan warga. Ia pun mengaku terus mendorong Pemko Medan untuk memenuhi fasilitas persampahan yang dibutuhkan masyarakat.

Politisi PDIP itu mengaku akan mendorong Pemko Medan melalui setiap kecamatan untuk mengangkut sampah di rumah-rumah warga setiap harinya.

 

“Memang kita kekurangan armada dan petugas pengangkut sampah, tapi ini sudah kita sampaikan ke Pemko Medan untuk ditambah. Secara anggaran hal ini juga sudah kita dukung dari DPRD Medan,” kata Ketua Komisi I DPRD Medan tersebut.

Untuk itu, Robi tetap mengajak warga agar tetap tidak membuang sampah sembarangan di tepi jalan dan memilih untuk tetap membayar iuran retribusi sampah.

 

“Nanti saya yang akan kawal supaya sampah-sampah itu bisa diangkat setiap hari, paling lama dua hari sekali. Mari sama-sama kita jaga kebersihan lingkungan, kita ingin menciptakan Kota Medan yang bersih dan nyaman,” pungkasnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Warga Sei Sikambing, Kota Medan mengaku mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Medan seperti yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 mulai Januari 2024 mendatang.

 

Namun sebelum menerapkan sanksi tersebut, warga Sei Sikambing meminta Pemko Medan untuk memenuhi fasilitas persampahan terlebih dahulu, seperti menyiapkan bak sampah ataupun titik yang ditentukan pemerintah sebagai lokasi tempat pembuangan sampah yang resmi bagi masyarakat.

 

Hal itu diungkapkan warga Sei Sikambing, Termen beru Karo-karo dalam pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP di Jalan Jawa Gg Pribadi II, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (16/12/2023) sore.

 

“Kami dukung diterapkan sanksi tegas bagi yang buang sampah sembarangan mulai 2024 nanti, silakan. Tapi pemerintah juga siapkanlah fasilitasnya untuk kami buang sampah, jangan hanya bisa memberikan sanksi tapi juga siapkan tempat sampahnya,” ucap Termen.

 

Dikatakan wanita paruh baya tersebut, sejatinya kawasan tempat tinggal mereka sangat dekat dengan Pasar Sei Sikambing sehingga membuat wilayah tersebut kerap dipenuhi sampah.

 

“Disini dekat pajak (pasar), jadi wajar disini banyak sampah. Masalahnya disini tidak ada tempat sampah yang disiapkan pemerintah, jadi kami mau buang sampah kemana,” ujarnya.

 

Terkait iuran retribusi sampah, sambung Termen, awalnya banyak warga yang membayar iuran tersebut. Namun sayang, petugas pengangkut sampah hanya datang paling banyak dua kali dalam seminggu. Kondisi itu membuat sampah menjadi menumpuk, berbau dan berulat, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga.

 

“Jadi terakhir kami warga nggak mau lagi bayar retribusi, kami pilih buang sampah di pinggir jalan setiap hari. Memang itu salah, tapi kan warga nggak mungkin juga begitu kalau setiap hari sampah kami diangkut. Mana lah kami tahan sampah kami bertumpuk sampai berulat di depan rumah karena jarang diangkut,” katanya.

 

Untuk itu, Termen pun meminta Pemko Medan untuk menyiapkan bak sampah sebagai tempat pembuangan sampah resmi bagi masyarakat. Atau, memastikan petugas pengangkut sampah datang setiap hari ke rumah-rumah warga untuk mengangkut sampah.

 

“Jadi kami minta, siapkan lah bak sampah. Atau pastikan lah becak sampah setiap hari datang untuk mengangkut sampah kami. Kalau itu sudah disiapkan, kami dukung seratus persen rencana Pemko Medan yang mau memberikan sanksi tegas bagi yang buang sampah sembarangan,” ungkapnya.

 

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Medan, Robi Barus mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan warga. Ia pun mengaku terus mendorong Pemko Medan untuk memenuhi fasilitas persampahan yang dibutuhkan masyarakat.

Politisi PDIP itu mengaku akan mendorong Pemko Medan melalui setiap kecamatan untuk mengangkut sampah di rumah-rumah warga setiap harinya.

 

“Memang kita kekurangan armada dan petugas pengangkut sampah, tapi ini sudah kita sampaikan ke Pemko Medan untuk ditambah. Secara anggaran hal ini juga sudah kita dukung dari DPRD Medan,” kata Ketua Komisi I DPRD Medan tersebut.

Untuk itu, Robi tetap mengajak warga agar tetap tidak membuang sampah sembarangan di tepi jalan dan memilih untuk tetap membayar iuran retribusi sampah.

 

“Nanti saya yang akan kawal supaya sampah-sampah itu bisa diangkat setiap hari, paling lama dua hari sekali. Mari sama-sama kita jaga kebersihan lingkungan, kita ingin menciptakan Kota Medan yang bersih dan nyaman,” pungkasnya.
(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/